Peringatan keras bagi pelancong ke luar negeri yang hobi belanja di luar negeri. Seperti diberitakan sebelumnya mulai 1 Januari 2011 pemerintah menghapuskan biaya fiskal ke luar negeri di samping itu pemerintah memberlakukan biaya bea cukai untuk barang-barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia (baca : oleh-oleh) dengan ketentuan tertentu.
Mulai 1 Januari 2011, pemerintah memperbarui aturan soal penerapan bea masuk atas barang-barang bawaan atau oleh-oleh dari luar negeri. Dalam aturan tersebut, bea masuk dikenakan bagi barang impor dengan nilai di atas US$250 per orang atau US$1.000 per keluarga. Ketentuan ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman yang diterbitkan pada 29 Oktober 2010
*sumber : vivanews.com
*kesimpulannya, pulang dari luar negeri ga perlu belanja yang macam-macam. Cukup belanjaan standar sebagai souvenir untuk keluarga dan kerabat*

