2011, Ke Luar Negeri Bebas Fiskal

2011, Ke Luar Negeri Bebas Fiskal

 

Saat sosialisasi pembuatan NPWP pada tahun 2009 lalu, salah satu manfaat memiliki NPWP adalah penghapusan biaya fiskal bagi mereka yang melakukan perjalanan ke luar negeri dengan menunjukkan kartu NPWP. Sedangkan bagi mereka yang tidak mempunyai NPWP dikenakan biaya fiskal sejumlah Rp. 2.500.000 per orang.

Namun mulai Januari 2011, tidak ada lagi biaya fiskal bagi yang melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk pemegang NPWP maupun non-NPWP. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah mengatakan aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan di masyarakat.

Apakah ini artinya target kepemilikan NPWP sejak 1 Januari 2009 hingga akhir 2010 telah terpenuhi?

 

7 comments:

  1. NPWP memang aneh, setengah pemaksaan...

    ReplyDelete
  2. Iklanmu yo akeh nguni kok Prie...

    ReplyDelete
  3. huehehe...bikin programnya rasanya ndak ada target jangka panjangnya...makanya terkesan loncat-loncat gituh yah...

    ReplyDelete
  4. @ pak mars : iklan2an pak..
    @ bukandetik : ga jelas, yang penting masyarakat udah punya NPWP

    ReplyDelete
  5. semoga saja...kedepannya Pajak makin jaya dan bersih dan menjadi contoh pelayanan yang bermutu untuk sebuah Birokrasi

    DJP Maju pasti!

    ReplyDelete
  6. wah, tapi kapan ya kesampaian bisa ke luar negeri?

    ReplyDelete
  7. @ mey :kayanya orang DJP nih. hehehe..
    @ joe : wah..ngumpulin duit dulu...

    ReplyDelete

Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya..

Next PostNewer Post Previous PostOlder Post Home