Yang berencana bikin paspor/perpanjang paspor, silakan dinikmati. Semoga bermanfaat.
Murah, cepat dan tidak ribet. Inilah kesan saya setelah proses perpanjangan paspor selesai dalam waktu kurang lebih 5 hari (meski pihak Imigrasi mengklaim bisa menyelesaikan dalam waktu 3 hari kerja). Buat yang butuh info proses pembuatan paspor baru, cekidot..
Persiapkan dokumen pendukung (fotokopi) seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah (bila sudah menikah), Paspor lama (bila proses perpanjangan) serta Ijasah terakhir atau Akta Kelahiran (salah satu, untuk verifikasi nama asli). Untuk pegawai, sertakan Surat Sponsor/Rekomendasi dari perusahaan tempat bekerja (bikin sendiri dengan kertas kop perusahaan, contoh format bisa dicontek di Kantor Imigrasi)
Hari I : datang ke kantor Imigrasi untuk mengambil formulir permohonan, mengisi Surat Pernyataan belum pernah memiliki paspor (untuk permohonan baru) lalu mengajukan berkas permohonan beserta dokumen pendukung.
Hari III : memenuhi panggilan untuk pembayaran administrasi sebesar Rp. 270.000, pengambilan foto paspor serta wawancara. Petugas akan meminta pemohon untuk menunjukkan dokumen asli (KTP, Ijasah dan yang lainnya). Untuk proses wawancara biasanya akan ditanyakan soal negara tujuan dan kepentingannya. Untuk proses perpanjangan paspor petugas tak banyak bicara soal dokumen yang saya ajukan, hanya mengajukan pertanyaan standar, bla..bla..bla.. lalu tanda tangan.
Hari V : paspor selesai, tinggal ngambil
Tips : Untuk cowok, jangan memelihara jenggot terlalu panjang saat proses foto dan wawancara daripada ribet dan dihubung-hubungkan dengan teroris (cari amannya saja)
Untuk cewek, pengalaman teman saya, dia diberondong pertanyaan seputar rencana keberangkatannya ke luar negeri. Tidak jauh dari soal TKI dan soal perdaganan wanita, apalagi dia baru pertama kali ke luar negeri.
Note : biaya di atas adalah biaya proses di Kantor Imigrasi Samarinda, perbedaan biaya di daerah lain bisa saja terjadi. Biaya permohonan paspor baru dan perpanjangan paspor tidak ada perbedaan.
Semoga bermanfaat.
Update : Sehubungan dengan penghapusan biaya sidik jari, maka biaya penerbitan paspor RI biasa 48 halaman menjadi Rp. 255.000 terhitung mulai 1 Januari 2011